Pekanbaru, detaksatu : Lembaga Adat Melayu Riau (LAM Riau) menyiapkan maklumat bersejarah untuk menetapkan 23 Februari sebagai Hari Ekosistem Riau. Maklumat tersebut akan dibacakan dalam agenda adat yang digelar pada 23 Februari 2026 di Balai Adat LAM Riau, Jalan Diponegoro No. 39 Pekanbaru.
Penetapan tanggal tersebut dimaksudkan sebagai momentum tahunan untuk memperkuat komitmen pelestarian lingkungan di Provinsi Riau. Dalam pandangan adat Melayu, alam bukan sekadar sumber daya, melainkan bagian dari marwah negeri yang wajib dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang.
Agenda pemaklumatan ini direncanakan akan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para datuk dan tokoh adat, pimpinan organisasi, serta elemen masyarakat dan pegiat lingkungan. Kehadiran berbagai unsur tersebut diharapkan menjadi simbol sinergi antara adat, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga keseimbangan ekosistem Riau.
Gagasan Hari Ekosistem Riau ini merupakan inisiatif Persatuan Hijau Riau (PeHR). Organisasi tersebut mengusulkan agar ada satu hari khusus yang menjadi pengingat kolektif pentingnya menjaga hutan, gambut, sungai, dan pesisir. Usulan itu kemudian mendapat dukungan LAM Riau untuk dimaklumatkan secara adat sehingga memiliki legitimasi moral dan budaya yang kuat.
Mengusung semangat “Memuliakan Warisan untuk Masa Depan”, penetapan 23 Februari sebagai Hari Ekosistem Riau diharapkan tidak berhenti pada seremoni, tetapi menjadi gerakan berkelanjutan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Jika maklumat tersebut resmi dibacakan pada 23 Februari 2026, maka tanggal tersebut akan diperingati setiap tahun sebagai Hari Ekosistem Riau, sebagai pengingat bahwa menjaga alam adalah menjaga kehormatan negeri, rls
Lap : Vie







Komentar