oleh

Diduga Melantarkan Istri, ASN Pemko Dilaporkan ke Polresta Medan

Medan, Detaksatu ; Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mutiara Keadilan & Associates mendampingi Intan ke Polrestabes Medan, Rabu (6/4/2022). Kedatangan Intan bersama Penasehat Hukumnya Prayoga S.H, Rianto S.H dari LBH Mutiara Keadilan & Associates ke Polresta Medan tersebut, guna memenuhi Panggilan terkait laporan Intan selaku korban dugaan pelantaran dari suaminya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko di Medan, Sumatera Utara.

Sebelumnya Intan menceritakan kepada awak media, bahwa dirinya bersama 2 orang anaknya kurang lebih setahun tidak dinafkahi oleh suaminya yang bernisial MA.

Nah parahnya, Intan mengatakan sudah tidak menafkahi, suaminya malah menikah lagi dengan mantan kekasihnya inisial NK baru ini menyelenggaran resepsi pernikahan bertempat di daerah Medan Amplas.

Dengan nada sedih Intan haru mengatakan kalau dirinya tidak menyetujui pernikahan suaminya dengan wanita lain. Selama ini MA hidup serba kekurangan menjadi ASN bertugas di Disduk Capil Kota Medan, bahkan MA malah menikah lagi dan menelantarkan anak-anaknya yang masih kecil.

ASN Pemko Medan inisial MA saat resepsi pernikahan dengan perempuan inisial NK yang merupakan mantan pacarnya beberapa waktu lalu

“Saya tidak menyetujui dia (MA) menikah lagi,” katanya dengan nada sedih.

Selain itu, Intan juga menegaskan bahwa suaminya menikah dengan orang lain secara diam-diam. Padahal Intan belum diceraikan oleh suaminya.

“Kami belum cerai, pas saat itu saya dengar kabar dari teman kalau mereka akan menggelar resepsi pernikahan, di bulan juni tahun 2021. Terus saya bawa anak-anak ke acara pernikahan mereka. Disitu saya beri tahu ke mereka bahwa status MA masih beristri dan punya 2 orang anak yang masih kecil,” tutur Intan dengan mata berkaca-kaca.

Tak hanya itu, Intan juga mengungkapkan bahwa awalnya ia tak berniat untuk melaporkan suaminya ke Polisi STTLP 38 /I/2022/SPKT POLRESTA MEDAN. Namun setelah berbulan bulan ia dan anaknya tak dinafkahi oleh suaminya, barulah muncul niat untuk melaporkannya ke pihak berwajib.

“Sebelumnya saya sudah melaporkan dia (MA) ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan. Tapi gak tahu sampai mana proses laporan itu, sepertinya tak berjalan,” jelasnya.

Hal ini Tindakan Perbuatan Terlapor MA yang melangsungkan pernikahan kedua tanpa izin istri pertama yang sah, maka istri dapat melaporkan kepada Pihak berwajib sesuai dengan ketentuan.

Pasal 279 KUHP, yang berbunyi: Ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun:
1e. barang siapa yang kawin sedang diketahuinya, bahwa perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi; 2e. barang siapa yang kawin, sedang diketahuinya, bahwa perkawinan yang sudah ada dari pihak yang lain itu akan menjadi halangan yang sah bagi pihak yang lain itu akan kawin lagi. (2) kalau orang yang bersalah karena melakukan perbuatan yang di terangkan di 1e, menyembunyikan kepada pihak lain, bahwa perkawinannya yang sudah ada itu menjadi halangan yang sah akan kawin lagi, dihukum penjara selama-lamanya 7 tahun.

Lebih lanjut, Intan yang kini harus menafkahi dua orang anaknya itu berharap agar pihak Kepolisian serius menangani laporannya.

“Saya memohon kepada pihak Kepolisian polresta medan Unit PPA untuk serius dan segera memproses laporan saya. Saya seorang perempuan yang tidak punya penghasilan gaji bulanan, gimana saya mau mencukupi kebutuhan kedua anak saya yang masih berusia 2 dan 4 tahun,” harapnya sembari meneteskan air mata sembari katakan kalau rumah di tempatinya dalam KREDIT KPR.

Sementara Direktur LBH Mutiara Keadilan Arman Agussalim, SH, MH bersama rekannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum serta mendukung Polrestabes Medan Unit PPA yang menimpa Intan.

“Intan akan melaporkan Sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin ASN Mengatur sanksi hukuman ASN Berdasarkan pasal 8 ayat 4,” cetus Penasehat Hukum Intan, Prayoga S.H, Rianto S.H, Arman S.H.M.H.

Editor; Vie/JMSI Riau/rls

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru