oleh

Proyek Pembangunan Jalan Jalur Dua Air Molek Tidak Ada Ganti Rugi, Ini Penjelasan PPTK

DETAKSATU, Inhu – PPTK Proyek Jalur Dua Jalan Sudirman Air Molek terkait adanya opini segelintir masyarakat yang merasa keberatan tanah lahan rumahnya terkena pelebaran jalan, angkat bicara.

Pembangunan dan Pelebaran jalan tahap ke Tiga Lajur Dua Japura – Air Molek yang sedang digesah pelaksanaannya di Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu oleh Pemerintah Provinsi Riau minta dukungan serta partisipasi masyarakat agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Ketika di Konfirmasi Detaksatu.com, Kamis (01/9/2021) melalui Pejabat Pelaksana Tehnis Kerja (PPTK) PUPR Provinsi Riau, Berantas Hartono menjelaskan, jalan Air Molek – Japura untuk Tahun Anggaran 2021.

Panjang penangan dari ujung jembatan pasar lama hingga batas jalur 2 Air molek japura  2020 sepanjang 2.15 km, dengan nilai kontrak sebesar 26.9099 M tertanggal kontrak 26 juli 2021.

Jenis Kontruksi Pengerasan Aspal (JKPA), masa pelaksanaan 150 hari tanggal kalender, dengan penyedia PT Bina Riau Sejahtera (BRS), Konsultan Supervisi PT Sandi Adi Prakasa (SAP), masa pelaksanaan kegiatan dari tanggal (26 Juli – 22 Desember 2021).

Dijelaskan PPTK kalau proyek pelebaran jalan dimana mana daerahnya selalu terjadi masalah konflik lahan, diakuinya memang kegiatan pelebaran dan terkendala, terdampak sebagian lahan masyarakat, sejauh ini untuk pelaksanaan pihak pelaksana masih bekerja dilapangan sesuai kontrak kerja.

Jadi dari bulan Februari kemarin PUPR, Pemkab Inhu melalui Camat Pasir Penyu, kita telah Sosialisasi dan kita kumpulkan Tokoh – Tokoh Masyarakat, Kades, Lurah, yang Daerahnya terkena pelebaran Pembangunan untuk Jalur dua dan sudah ada Surat Pernyataan dari Warga, dan surat itu sudah di berikan pada kita berasal dari Kelurahan dan Desa serta masyarakat yang terkena lahan nya.

Lanjut Hartono diketahui ada beberapa masyarakat lahannya yang ngotot minta ganti rugi kalau nanti setelah sampai pengerjaan pelebaran dilahan tersebut, kalau masih ngotot keberatan sesuai komitmen kesepakatan Pelaksana, PPTK dengan Kabid PUPR Prov Riau karena dalam kontrak kerja dengan pelaksana tidak ada ganti rugi dilokasi tersebut tidak akan dilakukan pelebaran konsekwensinya diserahkan kepada masyarakat.

Tetap akan kita hanya melakukan pelebaran sampai batas parit saja, bahu jalan sekarang, dan dilokasi lokasi tersebut  kita buat witun, kita tidak berani menggarap lahan-lahan yang belum ada surat pernyataan nya dan setiap kali dilapangan “Kita sudah ingatkan kepada kawan kawan yang bekerja dilapangan,” tegasnya.

Dari Konsultan Pengawas, Penyedia, Pengawas dari PU saya minta saat ada kegiatan pelebaran jalan dan kegiatan Galian yang langsung terkena lahan warga.”Koordinasi Dengan Camat, Kades dan Kelurahan supaya minta izin lagi, Mudah-mudahan, Warga setuju dan ada Surat Pernyataan juga,” jelas Berantas Hartono.

Selanjutnya Ketua Lingkungan (KL) Kelurahan Tanjung Gading Kecamatan Pasir Penyu, Mus Indrawan menambahkan setahunya sosialisasi proyek jalur dua sudah sering dilakukan dan dipimpin langsung oleh Camat.

Kalau masih ada masyarakat keberatan mengiklaskan tanahnya untuk pelebaran jalan dengan alasan tak pernah sebelumnya dilakukan sosialisasi berarti sewaktu diundang mereka tidak hadir.

Sebagai Kepala Lingkungan (KL) Kelurahan Tanjung Gading menghimbau kepada masyarakat karena dalam kesepakatan awal tidak ada ganti rugi seperti kawan kawan yang lainnya sudah iklas supaya berjiwa besar untuk mendukung kelancaran pembangunan didaerah kampong yang kita cintai ini.

Lanjut Mus Indrawan kalau jalan kota airmolek sudah memiliki 2 jalur “Toh yang menikmatinya pasti anak cucu kita sudah selamat dari berbagai gangguan dijalan raya akan terbebas dari lakalantas, seperti yang kita alami selama ini,” pungkas KL.(Laporan Editor)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru