oleh

Terkait Kegiatan Kencing CPO Belum Ditertibkan Aparat, Ketum LAMR Angkat Bicara

DETAKSATU, Inhu – Pihak penegak Hukum dilansir dari pemberitaan Media Online mengaku kesulitan untuk mengungkap kasus distribusi CPO ilegal atau disebut ‘Kencing CPO” ini termasuk kasus Delik Aduan, membutuhkan laporan dari pihak yang dirugikan.

Sepanjang pihak perusahaan yang merasa dirugikan tidak melaporkan hal ini. Sulit untuk diberantas kegiatan penggelapan tersebut. Padahal, kasus tersebut murni pidana yang diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan (Delik Aduan)

Artinya, pihak Kejaksaan akan menolak berkas penyidik karena pihak yang dirugikan tidak melapor perlu koordinasi dari pihak penegak hukum lainnya untuk mengawal kasus distribusi ilegal minyak sawit itu.

Terkait kegiatan yang merugikan Daerah tersebut Ketua Umum DPH LAMR Kab Inhu, Datok Seri Marwan MR mengatakan seharusnya penegak hukum tidak perlu menunggu laporan. Distribusi CPO ilegal sudah merugikan negara karena tidak membayar pajak dan retribusi lainnya untuk mencegah praktik distribusi ilegal tersebut.

Aparat penegak hukum juga diminta tidak menutup mata. Untuk menangani kasus ini, Polri ataupun Bea dan Cukai tidak mesti harus menunggu laporan untuk menertibkan kegiatan ilegal itu.

Datok Seri Marwan MR juga sebut penanganan pihak penegak hukum juga masih terlihat minim.

Di Prov Riau khusus Inhu merupakan salah satu daerah penghasil CPO terbesar di Indonesia. CPO diekspor ke beberapa negara seperti India, Tiongkok, Malaysia dan Singapura dan lainnya. CPO diekspor ke Tol Laut Dumai dan Belawan, Sumatra Utara untuk dipasarkan ke Luar Negeri.

Dari informasi yang dirangkum, modus penampungan ilegal ini ‎beroperasi dengan kerjasama antara ‘kaki tangan’ si ‘mafia’ CPO dengan para supir dan kernet mobil tangki CPO.

Dimulai dari lokasi penampungan. Salah satunya ada yang berlokasi dipinggir Jalan Lintas Timur yang disamarkan dengan warung dan dibelakangnya ditutupi tenda agar kolam CPO tak mudah dilihat. Ada juga yang memilih tersembunyi, tetapi tak jauh dari jalan. Selain membuat bak atau kolam, ada yang memakai drum untuk menampung.

Usaha kencing CPO (Crude Palm Oil) yang berada di KM 7 Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terkesan kebal hukum, pasalnya hingga saat ini masih beroperasi.

Padahal usaha kencing CPO tersebut jelas sangat merugikan pihak pengusaha, karena dilakukan dengan cara yang ilegal tanpa sepengetahuan pihak pemilik. bahwa usaha ini sudah lama berlangsung.

“Namun sejauh ini masih berjalan dengan santai tanpa ada halangan suatu apapun,” katanya.

LAMR berharap sebelum ada terjadi konflik dilokasi operasi Kencing CPO dengan warga setempat sebaiknya pihak terkait segera menertibkan kegiatan ilegal itu.

Sejauh ini berdasarkan Informasi yang dirangkumnya belum pernah ada razia atau yang sejenisnya untuk menghentikan kegiatan tersebut, apalagi usaha tersebut diduga dibekingi oleh oknum aparat.

“Datok Seri berharap kepada pihak penegak hukum, jika memang usaha ini ilegal supaya ditutup saja, karena aktifitasnya sangat mengganggu warga sekitarnya,” ungkapnya. (Laporan Editor)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru