oleh

PN Pekanbaru Gelar Sidang Perkara Tipikor BUMD PD Tuah Sekata

Pekanbaru, Detaksatu : Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru gelar persidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa AF, dalam penyimpangan kegiatan belanja barang operasional kelistrikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2016 lalu.

Persidangan digelar pada Jum’at (11/6/21), sekira pukul 10.00 sampai dengan 10.45 Wib. Dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin sesuai yang dianjurkan Pemerintah.

Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu dilakukan secara virtual dimana terdakwa berada di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, sedangkan Majelis Hakim beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum Terdakwa berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Majelis hakim dalam persidangan ialah, Dedi Kuswara, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, kemudian Zulfadly, S.H, M.H sebagi Hakim anggota 1 dan Adrian H.B. Hutagalung, S.E., S.H., M.H sebagai Hakim anggota 2 serta Denny Sembiring, S.H.,M.H sebagai Panitera Pengganti.

Sedangkan sebagai JPU yaitu, Jumieko Andra, S.H dan Senator B. Panjaitan, S.H, selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa yakni, Andriadi, S.H, Qhoinul M, S.H, Jon Hendri, S.H dan Firdaus, S.H, SAG, M.H.

Dalam pembacaan surat dakwaan, Terdakwa oleh Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan didakwa melanggar Primair ; Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Selanjutnya, dengan Subsider ; Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Setelah dilakukannya pembacaan surat dakwaan, Majelis Hakim menutup jalannya persidangan dan akan dilanjutkan pada tanggal 18 Juni 2021 mendatang, dengan agenda pembacaan nota keberatan (Eksepsi) Terdakwa.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Sumriadi, SH., MH, kepada awak media melalui pesan WhatsApp. Jum’at (11/6/21).

Laporan: Cahyo.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru