oleh

Dua Dosen FH UIR Beri Penyuluhan Kesadaran Hukum Pengaruh Globalisasi di Lingkungan Masyarakat

Pekanbaru, Detaksatu : Sebagai bentuk kewajiban seorang Dosen dalam melaksanakan Catur Darma Perguruan Tinggi. Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (FH UIR) melaksanakan Pengabdian Masyarakat di Dusun III Bencah Limbat, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Sabtu (24/09/2022).

Pelaksanaan pengabdian masyarakat tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman masyarakat tentang dampak globalisasi positif dan negatif, dengan mengambil tema “Peningkatan Kesadaran Hukum Sejak Dini Untuk Menganggulangi Pengaruh Globalisasi Terhadap Lingkungan Bagi Masyarakat Desa Pandau Jaya”.

Menurut Ketua tim pengabdian S. Parman, S.H., M.H, yang didampingi Selvi Harvia Santri, S.H., M.H mengatakan globalisasi membuat masyarakat di seluruh dunia saling terhubung satu sama lain, sebab batasan yang sebelumnya ada telah menghilang akibat globalisasi.

“Globalisasi sendiri dapat di artikan sebagai keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit.,” ujar S. Parman.

Ia menambahkan, globalisasi dapat memberikan dampak positif dan negative dalam kehidupan masyarakat, dampak positif yang dimaksud terjadi pada bidang pendidikan, dan memberi kemudahan dalam proses pembelajaran.

“Contohnya, kuliah dan sekolah online, tenaga pengajar dan murid bisa berkomunikasi serta belajar bersama,” jelas S. Parman ke masyarakat Dusun III Bencah Limbat, Desa Pandau Jaya.

Di sisi lain, Dosen Silvia Harvia Santri menjelaskan globalisasi juga membawa dampak negatif. Salah satunya adalah konten yang tidak sesuai untuk pelajar, kurangnya waktu belajar karena banyak tontonan, dan hiburan yang dianggap lebih menarik misalnya tayangan kekerasan dan pornografi. Tentunya sangat tidak baik untuk di konsumsi pelajar, bisa memberi pengaruh buruk. Hal ini bisa menyebabtkan terkikisnya budaya akibat masuknya budaya asing.

“Untuk menangkis dampak negatif terhadap berkembangnya globalisasi saat ini, masyarakat perlu diberi pemahaman, terutama pemahaman hukum, serta terhadap bahaya yang akan timbul dari pengaruh globalisasi ini, yang sebaiknya dimulai sejak dini,” ungkap

Lap : Vie

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru