oleh

Diduga PT SSS Bangun PKS Kangkanggi UU, HMI Minta di Proses Secara Hukum

DETAKSATU, Inhu – Kabupaten Indragiri hulu khususnya sangat membutuhkan para investor untuk membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat tempatan dan dapat mengola hasil hasil sumber daya alam agar dapat dipergunakan secara maksimal.

Namun fakta dilapangan mengatakan lain, kehadiran perseroan terbatas PT Sanling Sawit Sejahtera (SSS) telah menciptakan kondisi gaduh ditengah masyarakat dan disinyalir telah melakukan praktek praktek kecurangan dimana banyak sekali ditemukan indikasi indikasi perbuatan melanggar peraturan kementrian dan peraturan Undang Undang Dasar NKRI .

Dimulai dengan syarat pendirian pabrik PT SSS tidak memiliki kebun yang cukup untuk mensuplay buah, maka dibutuhkan dukungan dari kelompok tani atau koperasi  untuk mensuplay buah Tandan Buah Segar.

Untuk itu pihak PT SSS mencari Dukungan  dari koperasi diwliayah Kecamatan Lubuk Batu Jaya.

Setelah mendapat dukungan dari koperasi  maka pihak Dinas Pertanian, Perikanan dan Perkebunan Inhu mengeluarkan Rekomendasi pendirian PKS PT SSS.

Kenyataanya pada saat beroperasi pihak Koperasi yang mendukung PKS PT SSS.

Tidak pernah sama sekali mensuplay buah ke PKS PT SSS. Sehingga buah dari PT SSS ini tidak tahu dari mana asalnya apakah dari kebun masyarakat atau buah dari Kawasan Hutan Lindung TNTN.

Bahkan yang sangat fatal adalah pencemaran sungai yang sudah berbulan bulan diduga dilakukan oleh PT SSS.

Jika dirunut berdasarkan surat hasil Laboratorium Lingkungan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nomor sertifikat hasil uji Nomor : 26 Lab-P3E.Sum/04/2021 dengan tanggal Analisa 25 maret sampai 13 april 2021 didapati bahwa managemen dengan sengaja membuang limbah kategori berat yang dicurigai mengandung CPO ke Sungai Ati Ati yang merupakan anak Sungai Batang Lalo hingga mengakibatkan banyak ikan yang mati di hilir sungai.

Dicurigai juga ada indikasi dan upaya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pihak management perusahaan  didiamkan dengan sengaja membuang CPO ke Kawasan sungai ati-ati agar mendapatkan  untung dalam hal pencurian minyak.

Untuk itu kami menilai sudah sewajibnya  pihak pemerintah kabupaten Inhu khususnya kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Perkebunan harus mengambil tindakan yang tegas kepada pihak perusahaan yang arogan ini salah satunya dengan Evaluasi dan hentikan sementara operasional pabrik bahkan apabila perusahan ini tidak menjalankan rekomendasi yang diberikan maka cabut izin perusahaan PT Sanling Sawit Sejahtera dan usir para pembuat gaduh ini dari negeri tercinta Indragiri hulu.

Mahasiswa juga minta Kapolres Indragiri hulu bapak AKBP Bachtiar Alfonso harus menginstruksikan bawahan nya untuk melakukan penyelidikan tentang pencemaran limbah dan kasus pemberian izin operasional yang jelas jelas sudah melanggar amdal di kecamatan Lubuk Batu Jaya.

Bahkan kemungkinan ada indikasi penyuapan dalam penerbitan surat surat pendukung dan penutupan hasil Lab sehingga perusahaan masih dapat beroperasional sampai hari ini,” ujar Sumber Puji Pangestu, Mahasiswa Asal Indragiri Hulu dan Kader HMI Cabang Pekanbaru.

HRD PT SSS, Guntur dikonfirmasi terkait Dugaan Kangkanggi UU hingga berita ini terbit HP beberapa kali dihubunggi tidak ada tanggapan.(Laporan Editor)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru