oleh

RPJMD 2021-2026 Pelalawan Disahkan, Ini Isinya

Pelalawan, Detaksatu : Bupati Pelalawan H Zukri hadiri rapat paripurna pembahasan pansus dan pengambilan keputusan serta penutupan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 yang digelar di gedung DPRD Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Rabu (7/7/21).

Dalam pembahasan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan menyetujui Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pelalawan 2021-2026. Persetujuan tersebut disampaikan Ketua DPRD Pelalawan Baharudin didampingi Wakil Ketua I Syafrizal dan Wakil Ketua II Anton Sugianto.

Dalam sambutannya, Bupati Zukri menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama seluruh anggota DPRD Pelalawan dalam pembahasan Ranperda RPJMD Kabupaten Pelalawan 2021-2026.

“Alhamdulillah, DPRD Pelalawan menerima dan menyetujui Ranperda RPJMD 2021-2026, Pengesahan Ranperda ini tergolong cepat, ini menjadi titik awal dan pedoman dalam pencapaian visi dan misi Pelalawan Maju 2026,” ungkap Bupati Zukri.

Bupati Zukri juga menyampaikan bahwa, sebelum menjadi Perda ada tahapan yang harus dilakukan, seperti evaluasi di provinsi untuk disinkronkan ke RPJMD Provinsi Riau dan RPJMN, selanjutnya proses penyempurnaan menjadi Perda,” ujarnya.

“Dibutuhkan komitmen bersama dalam pencapaian pembangunan yang sesuai dengan target, segenap jajaran agar mempedomani RPJMD dalam merencanakan pembangunan di Kabupaten Pelalawan,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna digelar, hasil putusan pembahasan mengenai ranperda RPJMD Kabupaten Pelalawan 2021-2026 ini dibacakan oleh juru bicara panitia khusus (Pansus) Sozifao Hia.

Jubir Pansus Sozifao Hia mengatakan, hasil pembahasan dan keputusan Pansus yang dalam kesimpulannya dapat menerima dan menyetujui Ranperda RPJMD 2021-2026 menjadi Perda dengan sejumlah catatan berupa perubahan, saran dan rekomendasi.

Beberapa perubahan yang dimaksud seperti perubahan tabel dan redaksi yang tertuang dalam Ranperda RPJMD, termasuk sejumlah saran seperti bantuan pupuk dan bibit gratis terkait kriteria penerima, tata cara distribusi, kualitas pupuk dan bibit serta efektifitasnya memajukan ekonomi rakyat.

Begitu juga soal permasalahan isu strategis dan masalah di Kabupaten Pelalawan secara umum menggambarkan kondisi di Pelalawan. Namun Pansus menilai masih belum menggambarkan kondisi rill.

Sektor urusan harus diiringi kebijakan daerah yang jelas. SDM yang berkualitas dan berakhlak dengan tingkat IPM 71,56 persen yang masih di bawah propinsi dan nasional harus ditingkatkan.

Terkait Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang sudah habis hendaknya tidak diperpanjang dan dikembalikan ke masyarakat sebagai hak komunal. Jalan yang masuk HGU harus dirawat dan ditingkatkan.

Untuk sosial, data orang miskin harus valid dan objektif, Perlindungan anak dan perempuan harus diiringi komitmen dan langkah nyata, kemudian untuk Lingkungan Hidup, DAS harus dijaga dan normalisasi sungai harus dilakukan.

Urusan masyarakat terkait tata batas desa, kelurahan dan kecamatan juga harus jelas. Selanjutnya, urusan perhubungan, urusan kebudayaan yang belum mengambarkan budaya melayu dan dibutuhkannya pembinanan desa adat dan urusan lainnya.

“Projek daerah juga disorot DPRD Pelalawan, begitu juga terkait bantuan keagamaan dan kepemudaan, puskesmas rawat inap di Kecamatan Bandar Petalangan, pembangunan stadion mini di setiap kecamatan dan perawatan, serta peningkatan jalan poros di setiap kecamatan,” pungkas Jubir Pansus Sozifao Hia.

Laporan : Purnama (Advertorial).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru