oleh

Kadis PMD dan 5 Orang Kades, Majelis Hakim PN Rengat Vonis 1 Bulan Penjara Denda 6 Juta Subsider 2 Bulan

DETAKSATU, INHU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya jatuhkan vonis terhadap terdakwa Kadis PMD Riswidiantoro dan 5 (Lima) Kades masing-masing Suherman, Septian Eko Prasetiyo, Said Usman, Guspan Ardodi dan Rajiskhan dalam perkara pidana pemilu di Pilkada 2020 kemaren, Rabu (03/02/2021) Sore.

Putusan hukuman 6 terdakwa, dibacakan oleh Hakim ketua Omori Rotama Sitorus SH MH dibantu Dua Hakim Anggota yakni Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH setelah mendengarkan pembelaan diri yang dibuat tertulis oleh 6 terdakwa, sedangkan pembelaan dua terdakwa diantaranya Kadis PMD Riswidiantoro dan Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut dibuat oleh Penasehat Hukum.

Selain mendengarkan pembelaan diri 6 orang terdakwa, putusan majelis Hakim juga berdasarkan pertimbangan jawaban Pledoi Tertulis yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jimmy Manurung SH didampingi rekannya Febri Erdin Simamora SH dalam sidang Selasa (2/2/2021) serta menjadikan fakta persidangan sebagai pertimbangan membuat putusan dan pembelaan terdakwa sudah kami dengarkan dan jawaban JPU atas pledoi terdakwa.

Selanjutnya, Hakim lanjutkan membacakan Putusan hari Rabu (3/2/2021) Sore sekira Pukul 17
35 Wib diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Rengat dengan menjatuhkan putusan kepada masing masing terdakwa 1 bulan penjara dan denda 6 juta rupiah serta subsider 2 bulan penjara

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Omori Rotama Sitorus SH MH dibantu dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH.

Masing masing terdakwa dijatuhkan putusan vonis 1 bulan penjara, denda 6 juta rupuah rupiah, subsider 2 bulan Penjara.

Diakhir sidang hakim ketua memberikan waktu selama 3 (Tiga) hari dengan saudara Jaksa Penuntut Umu (JPU) serta kepada masing masing terdakwa diberikan kesempatan untuk lakukan upaya Hukum, apakah menerima atau lakukan banding selama tiga hari kedepan,”tutupnya.

Usai mengikuti proses sidang putusan vonis oleh PN Rengat kepada terdakwa pelanggaran kasus Pilkada, Anggota Penasehat Tim Ridho Askariadi kepada Detaksatu.com membenarkan bahwa Putusan Perkara Pilkada Inhu atas terdakwa 1 Kadis dan 5 Kades, diantaranya. Riswiantoro, Plt Kadis PMD Inhu di Vonis 1 bulan penjara denda 6 juta subsider 2 bulan

Masing masing Kades, Guspan Ardodi, Kepala Desa Bukit Selanjut Kec Kelayang di Vonis 1 bulan penjara 6 juta denda subsider 2 bulan, Rajiskan, Kepala Desa Petonggan Kec Rakit Kulim di Vonis 1 bulan penjara denda 6 juta subsider 2 bulan.

Said Usman, Kepala Desa Pondok Gelugur Kec Lubuk Batu Jaya di Vonis 1 bulan penjara denda 6 juta subsider 2 bulan, Suherman, Kades Aur Cina Kec Batang Cenaku di Vonis 1 bulan penjara denda 6 juta subsider 2 bulan, Septian, Kades Peladangan Kec Batang Peranap di Vonis 1 bulan penjara denda 6 juta subsider 2 bulan.

“Alhamdulillah 1 tahapan selesai untuk menambah bukti kita untuk proses sidang MK,” pungkas Askar. (Laporan Editor)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru